Polres Aru, Amankan 17.020 Liter Minyak Goreng Milik PT. Rezeki Samudera Abadi

    Polres Aru, Amankan 17.020 Liter Minyak Goreng Milik PT. Rezeki Samudera Abadi
    jurnalis.id Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru

    Dobo, jurnalis.id Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru, berhasil membongkar praktik penimbunan ribuan liter minyak goreng. Penimbunan minyak goreng dibongkar Tipidter Polres Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru di gudang PT. Rezeki Samudera Abadi (RSA) yang beralamat di Dusun Belakang Wamar Jalan. Pertamina Dobo, Kecamatan Pulau – pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.

    Puluhan Ribu liter minyak goreng bermerk Seira yang dikemas dalam karton berisi 4 jirigen muatan lima liter per karton kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Aru, Sabtu (2/4/2022) pukul 12.30 WIT.

    Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto dalam jumpa pers, menjelaskan, kronologis terungkapnya dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng tersebut.
    Kapolres Aru, Sugeng Kundarwanto, Saat Pamerkan Barang Bukti Minyak Goreng Yang Disita.
    Adapun, kronologi, bermula dari hasil koordinasi dan monitoring Tipidter Polres Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru, bersama Dinas Perdagangan, ditemukan ada kelebihan stok minyak goreng selama bulan suci Ramadhan sehingga, tidak terdaftar di Dinas Perdagangan setempat.
    ” Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan observasi dilapangan, ditemukan adanya dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng di gudang logistik milik PT. RSA sebanyak 580 Karton. Isinya masing – masing karton 4 jirigen bermuatan 5 liter dengan total ada 17.020  liter, ” jelasnya.

    Lebih lanjut, bahwa, setelah dilakukan pengembangan dan pengecekan, minyak goreng merk Seira juga telah dipasarkan ke toko Endimon, sebanyak 174 karton, kemudian toko Berlian ditemukan 5 karton dan 3 jirigen muatan 5 liter serta di toko  Anugerah 81 karton.
    ” Jumlah keseluruhan minyak goreng merk Seira yang sudah kita amankan sebanyak 848 karton. Tiap tiap karton berisi 4 jirigen bermuatan 5 liter ditambah 60 liter jadi total keseluruhan berjumlah 17.020 Liter minyak goreng, ” jelasnya.

    Ia menambahkan, modus operandi pelaku usaha tersebut, yakni, melakukan pengiriman minyak goreng dari surabaya ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui container atau Tol laut untuk menghindari cost pengiriman.

    Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 106 juncto pasal 107 Juncto pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Juncto Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. 

    WARTABHAYANGKARA
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Solidaritas Masyarakat Adat Aru di...

    Artikel Berikutnya

    Satreskrim Polres Kepulauan Aru Berhasil...

    Berita terkait